DASAR HUKUM
a) Surat
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.77/E/O/2013 tanggal 10 April
2013 tentang izin pendirian Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP)
Soe
b) Surat
Keputusan BAN-PT No.3326/SK/BAN-PT/Akred/S/XII/2016
tanggal 27 Desember 2016 tentang status akreditasi dan peringkat
terakreditasi program studi pendidikan matematika pada program sarjana STKIP
Soe, Timor Tengah Selatan.
Pada tahun 2027 menjadi program studi yang
unggul dan berdedikasi tinggi dalam bidang pendidikan matematika berlandaskan
iman kristen
1. Melaksanakan pembelajaran matematika yang kreatif dan
inovatif untuk menghasilkan lulusan yang
unggul dan berdedikasi tinggi.
2.
Melaksanakan penelitian di bidang pendidikan
matematika yang berdaya saing nasional dan internasional.
3. Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat di bidang
pendidikan matematika yang menjawab kebutuhan masyarakat.
PIMPINAN DAN PENGELOLA
|
||
KETUA
|
:
|
|
PEMBANTU KETUA I
|
:
|
JOHANIS TANAEM, M.Pd
|
PEMBANTU KETUA II
|
:
|
GREET S. DANIEL, M.Pd
|
PEMBANTU KETUA III
|
:
|
ALBINUS O. KASE, S.SOS, M.AB
|
KETUA PROGRAM STUDI
|
:
|
|
DOSEN PEMBINA DAN
PEMBIMBING
|
:
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar